Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 secara rata-rata sebesar 10,27 persen. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.
Sedangkan secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.
“Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh di atas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat concern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/4/2012).
Muhaimin mengatakan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ jelas Muhaimin.
Sedangkan di luar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Lebih lanjut Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya.
"Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program," ujarnya.
Sesuai dengan Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/ Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.
Muhaimin berkeyakinan bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," harapnya.
Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK," pungkasnya. (ref : Okezone)