Headlines News :
Home » » Jika Terealisasi, Masa Kerja PNS bakal Bertambah 2 Tahun dari Ketetapan Semula

Jika Terealisasi, Masa Kerja PNS bakal Bertambah 2 Tahun dari Ketetapan Semula

Written By ~ Erch ~ on Wednesday, June 6, 2012 | 00:23

http://pengumumankerja.blogspot.com/2012/06/jika-terealisasi-masa-kerja-pns-bakal.html

Masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan bertambah dua tahun. Peraturan ini masih dalam penggodokan tingkat pusat. Jika terealisasi, seluruh PNS akan pensiun saat usianya 58 tahun, bukan 56 tahun kecuali eselon I dan II. Khusus eselon I dan II, usia pensiun mereka menjadi 60 tahun.

Kondisi itu semakin memberatkan beban APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) pemerintah daerah yang memiliki pegawai di lingkungan pemerintahan. Lantaran harus mengalokasikan dana belanja pegawai dalam 2-4 tahun ke depan.

Kalau usia 56 belum pensiun dan ditambah dua tahun lagi, beban APBD yang harusnya sudah tidak dialokasikan buat pegawai tersebut, harus dianggarkan kembali selama masa penambahan kerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, Ir Agus Kelana MT kepada Sumatera Ekspres (Grup JPNN), kemarin (5/6).

Nah, jika PNS tersebut habis masa kerjanya, uang pensiun menggunakan alokasi APBN (Anggaran pendapatan belanja negara). “Misalnya, alokasi belanja pegawai Rp1 M, karena usia pernsiun ditambah, maka kita tetap mengalokasikan Rp1 M di dua tahun berikut. Tapi, kalau PNS sudah pensiun, beban APBD bisa kurang dari Rp1 M,” katanya lagi.  

Dikatakan, jika alokasi dana gaji pegawai berkurang, maka bisa digunakan anggaran  bidang lain. Baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program lainnya. Nah, jumlah terbanyak yang memasuki usia pensiun terbanyak adalah PNS Disdikpora Palembang profesi guru. Guru ini, memiliki tunjangan yang lebih banyak ketimbang PNS lain, seperti  sertifikasi guru dan lainnya.

Darinya juga diketahui, informasi untuk PNS yang pensiun ini hanya diberlakukan kepada pegawai yang lahir tahun 1960-an. Artinya, jika pegawai tersebut lahir 1960, usianya saat ini 62 tahun. “Informasinya hanya untuk pegawai yang kelahiran 1960-an ke atas yang diberlakukan, tapi ini masih dengar-dengar saja karena keputusannya belum ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP),” tambahnya.

Ia menyebutkan, jika usia pensiun hingga 58 tahun, masih dianggap produktif. Pemikiran dan ide dari mereka, masih dikatakan cukup baik. “Masih energik usia 56-58 tahun. Tapi, kalau sudah 60 tahun sepertinya tidak produktif dan energik lagi,” katanya.

Diungkapkan, jumlah pejabat di atas batas usia pensiun (di atas 56 tahun) sebanyak 12 orang. Sementara usia 55 tahun, sebanyak enam orang dan usia 56 tahun empat orang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan, perpanjangan usia pensiun ini tidak otomatis membuat postur belanja pegawai melonjak. “Melalui perbaikan menyeluruh, saya rasa tak ada dampaknya pada peningkatan anggaran belanja pegawai,” ujar Eko.

Selama ini, tanpa ada perpanjangan usia pensiun PNS anggaran belanja pegawai cukup besar dalam postur APBN. Perpanjangan usia pensiun ini juga berdampak pada tidak terlalu sering menggelar seleksi penerimaan CPNS baru. PNS-PNS pada seluruh lini jabatan diharapkan bisa bekerja lebih lama. Apalagi pemerintah melalui Kemen PAN-RB saat ini benar-benar ketat dalam mengabulkan usulan permintaan CPNS baru yang diajukan pemerintah daerah maupun pusat.

Dasar penambahan usia pensiun PNS ini mengacu pada rata-rata usia pensiun PNS di beberapa negara yang mencapai 60-62 tahun. Selain itu, juga karena angka hidup masyarakat meningkat. Pengesahan RUU ASN ini sepertinya tidak akan menemui ganjalan. Sebab wakil rakyat di Senayan menyatakan setuju asalkan aturan ini berdampak positif terhadap kinerja aparatur sipil negara. (ref : JPNN)
0 Comments
Tweets
Responds

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Advertise


  •  
    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Pengumuman Kerja - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger